Wednesday, February 17, 2016

Conversation/Gespräch Dalam Bahasa Jerman (meine familie)

Meine Familie Essay

A: Guten tag!
F: Guten tag, Andreas!
A: Was ist das?
F: Das ist mein Familienfoto, was ist das?
A: Das ist mein Familienfoto, ist die hier deine Mutter?
F: Ja, Sie ist meine Mutter, Ihr name Irawati. Sie ist Schon 42 Jahre alt. Meine mutter ist hausfrau von beruf. Ist sie deine mutter?
A: Ja, Sie ist meine mutter, Ihr name Melina. Sie ist schon43 jahre alt. Meine mutter ist verkaufer. Ist er dein vater?
F: Ja, er ist mein Vater, sien name Daniel. Er ist schon 52 jahre alt. Mein vater ist verkaufer. Ist er dein vater?
A: Ja, er ist mein vater. Sien name Teddy. Er ist schon 45 jahre alt. Mein Vater ist verkaufer. Hast du schwester?
F: Ich hane keine geschweister. Hast du schwester?
A: Nein, Ich habe einen bruder.
F: Dein familienfoto ist schon und gross!
A: Danke, Aldy! Tschuss

F: tschuss!

Monday, February 15, 2016

Macam-Macam Status Sosial & Stratifikasi Sosial Dalam Masyarakat

Status sosial adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan kelompok-kelompok lain di dalam kelompok yang lebih besar lagi.

Stratifikasi Social atau  pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Contohnya, antara pegawai dengan boss dll

Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis atau macam-macam status sosial serta jenis / macam stratifikasi yang ada dalam masyarakat luas :

A. Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial

1. Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.

2. Achieved Status
Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.

3. Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.

B. Macam-Macam / Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial

1. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

Mengapa Penegakan HAM Harus DIlakukan?

Mengapa Penegakan HAM Harus Dilakukan? - Terlebih dahulu kembali ke mateeri pokok bahwasanya Pelanggaran HAM dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah:

Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dan Mengapa Penegakan HAM Harus Dilakukan di Indonesia?
Karena pada saat ini, sudah banyak orang yang tak mau lagi untuk menghargai Hak Manusia yang lainnya dan semakin maraknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di mana-mana.

Sehingga, Penegakan HAM Harus Dilakukan di Indonesia karena dengan ditegakannya HAM, maka ini merupakan bentuk dari tindakan preventif terhadap banyaknya penyimpangan segala bentuk norma yang berlaku di dalam masyarakat seperti halnya norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sosial serta dengan banyak penyimpangan atau pelanggaran HAM yang lain. Apabila HAM telah ditegakkan dengan benar, maka cita-cita untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang lebih damai, tenteram, adil dan sejahtera bisa secepatnya tercapai dan terlaksana.

Sunday, February 14, 2016

Persamaan Kuadrat + Soal dan Pembahasan


Bentuk Umum Persamaan Kuadrat dalam x => ax2 + bx + c =o  (a,b,c  € R) dan a ≠ 0 

Cara menyelesaikan persamaan kuadrat ada 3, yaitu :

1. Memfaktorkan => (x-a) (x-b) = 0

    Contoh :

    a. X2 + 12x +32 = 0 => (x + 4) ( x + 8)

    b. X2  + x – 56   = 0 => (x + 8) (x – 7)

    c. X2 -6x – 27    = 0 => (x – 9) (x + 3)

    d. 2x2 – 5x – 3   = 0 => (2x – 1) (x + 3)

    e. 3x2 – 6x         = 0 => 3x(x – 2)



2. Melengkapi Kuadrat Sempurna => (x - p)2 = q

      Ada beberapa langkah, yaitu :

      1.  Koefisien x2 harus 1

      2. Konstanta pindah ke ruas kanan {-> x2 + mx = n

      3. Diubah ke bentuk kuadrat sempurna (x + p)2 = q

   

APLIKASI FLASH LATIHAN UJIAN NASIONAL IPS 2016

Untuk semua anak-anak SMA Kelas 3 SMA pasti tau dong kalo kalian sebentar lagi mau menghadapi Ujian Nasional (UN). Kalau kalian seperti saya, yang males banget belajar itu-itu aja, males ngerjain soal, males ngecek kunci jawaban, pasti mau yg simpel simpel aja.



JADI GUE UPLOAD APLIKASI FLASH BUAT BELAJAR UJIAN NASIONAL:






Di dalamnya juga ada simulasi SBMPTN IPS loh.

Good luck!

(Buka lewat google drive, dan download aja)




Fernaldy

Wednesday, July 16, 2014

Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi!

isi artikel ini saya ambil dari petisi, khususnya point-point penting.

Dimalam sebelum PEMILU, saat kita semua sedang menanti-nanti hari dimana kita sebagai rakyat punya hak untuk ber-SUARA dan menentukan nasib bangsa, sebagian besar anggota DPR RI telah bersepakat untuk mengubah Undang-Undang yang menjadi dasar berdemokrasi dan prinsip keterwakilan rakyat di DPR RI.

Berdasarkan analisa dari beberapa dokumen dan pemberitaan media yang tersedia secara publik (sampai dengan 10 Juli 2014), revisi atas Undang-Undang MD3 No. 27 Tahun 2009, memiliki 4 poin penting:

1. Mengubah ketentuan kuorum dalam hak untuk menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3.
2. Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden.
3. Wakil partai yang menjadi pemenang suara terbanyak tidak lagi otomatis menjadi Ketua DPR, melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak berdasarkan paket yang bersifat tetap.
4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan, khususnya terkait dengan Alat Kelengkapan DPR (AKD)

Apa akibatnya:
DPR mengganti Ketentuan yang mengatur Keterwakilan rakyat di posisi Pimpinan DPR RI setelah kita memilih dalam Pileg 2014. 
Revisi UU MD3 justru mengubah prinsip keterwakilan rakyat ini dengan menggunakan musyawarah mufakat yang bila tidak terpenuhi, dilakukan dengan sistem voting berdasarkan paket yang bersifat tetap. Hal ini, malah memperbesar peluang politik transaksional yang selama ini kita lawan.
Karena hilangnya prinsip keterwakilan di atas, akibat berikutnya adalah semakin sempitnya peran perempuan di posisi strategis di DPR.
Dengan sistem yang diatur dalam Revisi UU MD3 ini, suara rakyat menjadi tidak berpengaruh dalam keterwakilan dalam komposisi kepemimpinan DPR hingga ke level AKD yang sangat mempengaruhi proses pengambilan keputusan di DPR RI. Suara kita rakyat biasa yang sudah memilih pada Pileg 2014 tidak lagi ada harganya.

MAKA DARI ITU:
1. Kami tidak bisa menerima jika ada kelompok elit di DPR RI yang memaksakan dan secara tidak transparan mengganti Undang-Undang yang begitu krusial bagi prinsip keterwakilan dan demokrasi di Indonesia seakan hanya untuk mempermudah jalan mereka dalam mengontrol kekuasaan di DPR RI – rakyat dalam hal ini, seolah tidak lagi punya suara.
2. Kami tidak bisa menerima jika sebagian besar rakyat Indonesia tidak diberitahu adanya masalah sebesar ini - padahal ini terjadi di masa-masa di mana kampanye berlangsung dan wakil rakyat seharusnya aktif bicara pada rakyat soal masalah ini.
3. Kami menolak jika hanya dilibatkan saat wakil rakyat mau dipilih lewat Pileg 2014, tapi tidak dilibatkan saat ada perubahan dalam prinsip keterwakilan dan demokrasi yang mendasar dan strategis seperti Revisi UU MD3 ini.
4. Kami menginginkan wakil-wakil rakyat yang menghargai suara rakyat yang memilihnya, bukan wakil rakyat yang tidak menghargai suara rakyat yang memilihnya.
5. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, kami meminta kepada Fraksi dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi dan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi dan Pimpinan Partai Hanura, dan Pimpinan Partai Nasdem untuk berkonsolidasi dan memperjuangkan penolakan atas Revisi UU MD3 melalui judicial review di Mahkamah Konsititusi.