Monday, April 28, 2014

Holla you beautiful ladies, and you handsome gentleman. I would like to touch your body appropriately, until you okay with inappropriate. In which case it will also be inappropriate.

I have spent many years studying the female form,and the places you want to be touched. For example heres one, your hair.

I know you ladies like to be stroked gently in your open eyeballs.

HMMMM, do you, when you see colors in shape, moving around in your cute eyeball, they are tiny worms....


HEY LADIES, WOULD YOU LIKE TO PRATY WIHT ME?

credits: Patricia

Sunday, April 27, 2014

Fear of Love

Am I... Gonna be okay?
Don't be a little bitch! Of Course you will, it's just a relationship.

But... I need a reason. She didn't give me a reason. I need a reason so I can move on!

It was so sudden.  I didn't even see it coming at all.

How can she just want that? And without a discussion, too?
She lied to me.

I was forced to believe that everything was okay.

How do you just lose interest? There has to be a reason for it.

How can things just tumbles down without my awareness? Was I so ignorant towards her?

But i did my best. Didn't I?

If my best wasn't enough, then what is?

I gave you the benefit of the doubt
.
I don't want to seem paranoid, so I overlook any speculation.

But then you called it off. And with so much meaningless word too.

Wait, this is a joke, right? Yeah, yeah, that's it. It's just a prank. Yeah

Anytime now I will get that text:

"I made a mistake. I'm sorry."

But then, its been days.

It's okay, I'll wait for it.

Then, weeks. Hmm, I'll wait longer

Months.

Years.

Why?

Monday, March 24, 2014

Open Minded

o·pen-mind·ed

adjective: open-minded
Open mindedness is when even if you think you are right, you know that you can be wrong and are always willing to listen to and hear an opposing or contradictory view.
Open minded people have views but know that their views do not have to be held by everyone. Open minded people also know that their views can be wrong.

Open Minded/Pikiran Terbuka, yang berarti, memiliki kemampuan untuk membuka pikiran Dalam menyerap gagasan luar. Tidak terkukung dalam kotak.

Di era information overload, open minded adalah suatu nilai yang cukup penting, karena salah satu bentuk perbaikan sistem, dengan membuka pikiran kita terhadap kondisi zaman, maka sesungguhnya semua itu merupakan salah satu bentuk cara mengimplikasikan nilai-nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari hari.

Dalam realita yang ada, aplikasi sifat open minded ini tidak bisa dilaksanakan secara optimal. Walau di sekolah kita diajarkan sifar tersebut, tetap saja masih ada masyarakat kita yang terkekang dalam ilusi pemikirannya saja.

salah satu bentuk ketidak optimalan ini adalah ketika kita menutup diri dengan kehidupan luar.

Contoh kongkret yang terjadi di lapangan adalah tentang pemahaman terhadap keberadaan ras lain. Kita tinggal di dunia dimana "ras" merupakan sesuatu hal yang nyata, okay? Kita tidak bisa menganggap ras satu lebih baik dari ras yang lainnya. Perbedaan? Pasti ada, tapi pada akhirnya tetap orang juga kan?

Tapi, kenapa pertanyaan ini kadang terlihat dan mempunyai konotasi yang negatif:

Elu orang jawa/cina/sunda/melayu/dayak ya?
Jujur saya sendiri juga kurang tahu bagaimana cara kalian para pembaca melihat pertanyaan tersebut. Cara berpikir tiap orang itu unik. Hal tersebut harus diakui. Tapi, bila cara berpikir anda tertuju pada statement ini:
Itu rasis, akan mengundang masalah SARA. Tidak boleh menanyakan hal-hal tersebut.
Anda belum bisa hidup di dunia kejam ini oke.

Kok jadi kedengerannya gue songong gitu ya.

Maybe i'll sum up these like this: A racist mind is a racist kind. You take that to sleep with you because I'm not gonna change heart and mind in just a day. You don't give a man a peanut and expect they them to have a farm the next day. BUT IT'S OKAY, it's alright. One day we will all be equal on this earth.

jing bijak

Regards
Aldy / アルヂ
  
 
 

Monday, February 24, 2014

Apa yang terjadi dengan gue dan Sintingdikit

Woi, apa kabar!

Akhirnya gua ada waktu buat membuat sebuah artikel di blog bejad ini. Akhir-akhir ini gue lagi dipenuhi sama kegiatan-kegiatan sekolah dan non-sekolah (?) yang berdampak besar sama kuantitas jumlah artikel blog gue ini. Gue bahkan lupa apa jenis font yang biasa gua pake buat nulis artikel kaya gini.

Tapi tenang aja. Gue masih hidup, cuma sibuk doang #AKURAPOPO

Regards,
Aldy coy

Kenapa Otonomi Daerah perlu diberikan kepada daerah?

Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah "negara-negara boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia

Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan

Pada Tahun 1969-1975, Indonesia memiliki 26 provinsi, dimana 2 diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta), dan 1 berstatus Daerah Khusus Ibukota (Jakarta).

Tahun 1976, Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia dan sebagai provinsi ke-27.
Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka penuh pada tahun 2002, dan Indonesia kembali memiliki 26 provinsi. Sementara itu, pada era reformasi terdapat tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia (sesudah kepemimpinan Soeharto).

Pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru semakin marak sejak disahkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004. 

Otonomi daerah dianggap sebagai opsi tepat untuk meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi kewenangan secara proposional antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten serta kota dalam hal penentuan kebijakan publik, penguasaan aset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal.

Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan yang dianggap tepat secara politik untuk memelihara keutuhan “Negara Bangsa” dan meredam ketidakpuasan daerah-daerah. Dengan otonomi daerah akan kembali diperkuat ikatan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

Disisi lain muncul berbagai permasalahan yang menyebabkan otonomi daerah segera dilaksanakan agar tidak terjadi perpecahan pada negara Indonesia.
  1. Adanya eksploitasi kekayaan alam yang cenderung menguntungkan pemerintah pusat dibandingkan masyarakat lokal.
  2. Kebijakan pemerintah pusat yang cenderung ekspoitatif maupun system bagi hasil yang timpang.
  3. Kecenderungan kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah, maka muncullah dikotomi pusat dengan daerah.


Singkat Kata: Pemerintah Indonesia terhanyut dalam kekayaan propinsi-propinsi yang berpotensi besar menyumbangkan “upetinya” ke pemerintahan pusat. Selanjutnya, Timor Timur menjadi ‘anak adopsi’ yang tak terurus. Mereka hanya diberikan ‘uang jajan’ selebihnya dibiarkan.

Friday, January 3, 2014

New Year Resolutions

Resolusi Tahun Baru.

Yup! kita (gue dan elu, serta yang di sekitar elu) udah ngelewatin 2013! Sekarang kita memulai hal-hal bodoh yang pernah dilakukan di tahun sebelumnya, dan kemudian berharap tahun depan adalah tahun yang lebih baik, DAN SETERUSNYA SAMPE MOKAD.

Gue ga pernah dapet konsep resolusi tahun baru, atau apalah semacam harapan dan pencapaian yang harus tercapai di tahun tersebut. Atau emang gue orang yang bermental hari-ini-janji-besok-lupa. 

Wednesday, December 4, 2013

Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti/gagasan bernas dari para pendiri Negara (dhe founding farmers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri Negara dalam upaya memeberikan landasan yang kokoh bagi Negara republic Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu kedudukan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memilki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Fundamental adalah mendasar, membahas hal yang sangat substansi, bersifat sangat prinsip.

Fungsi Pembukaan UUD 1945

  1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa 
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
sisanya gue males