Friday, October 4, 2013

PENGERTIAN DAN DEFINISI HAM

Pengertian dan Definisi HAM :

Menurut UU No 39/1999, adalah seperangkat hak asasi manusia yang melekat pada manusia dan Tuhan Yang Maha Esa adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan martabat manusia. Dengan kecerdasan dan hati nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan tindakan mereka sendiri. Selain itu, untuk mengimbangi kebebasan manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan mereka.

Kebebasan fundamental dan hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia yang melekat dalam sifat manusia sejak manusia dalam rahim yang membuat manusia sadar akan identitas dan membuat orang hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan kehidupan di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa makna HAM memperoleh dan dikembangkan setelah tumbuh masyarakat terutama setelah penciptaan Negara. Faktanya mengakibatkan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dipertahankan terhadap bahaya yang timbul dari keberadaan yng Negara, jika memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan studi hak asasi manusia yang berkembang biak pada saat Hak Asasi Manusia mencatat bahwa manusia mulai menyerang atau membahayakan yang timbul dari kekuatan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak yang diberikan oleh Tuhan dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpa itu orang kehilangan martabat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia, termasuk Republik Indonesia akan hukum, politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi, mempromosikan dan mengambil langkah konkret demi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. 
Contoh:
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DILINGKUNGAN SEKOLAH:
* Guru memukul muridnya
* Guru yang membeda-bedakan muridnya
* Guru tidak anggota yahu kenapa dan APA kesalahanya, tiba tiba langsung dikeluarkan dari Sekolah

KASUS PELANGGARAN HAM DI KELUARGA:
* KDRT (mengejar ketertinggalan dalam, rumah tangga)
* Memaksakan kehendak anak
* Diperilakukan semena mena terhadap Keluarga

KASUS PELANGGARAN HAM DI MASYARAKAT:
* Seorang warga dikucilkan karena dia seorang yang miskin
* Penangkapan Dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasar hokum
* Berbuat semena mena terhadap warga.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
            
      
       Upaya penegakan hak asasi manusia
       Upaya pencegahan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
          Peran serta masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia
             Makna Konstitusi, fungsi, tujuan, sifat, dan kedudukan konstitusi
      
       LOGIKA

        

Substansi konstitusi (Lengkap)


Konstitusi di bedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertelis di sebut  undang-undang dasar, sedangkan yang tidak tertulisdi sebut dengan konvensi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis (UUD) . kecuali inggris. Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis, walaupun demikian bukan berarti tidak ada konstitusi di sana. Inggris mempunyai banyak piagam prakmentaris yang memuat norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi, meskipun tidak di jumpai suatu himpunan sistematik berbentuk UUD.
         Macam macam konstitusi
Berdasarkan sifatnya. Konstitusi hukum dasar di bedakan menjadi konstitusi arti materiil dan arti formal, konstitusi fleksible (luwes) dan rigid (kaku), konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi dalam arti relatif, serta konstitusi dalam arti fositif. Untuk lebih jelasnya marilah kita pelajari bersama lebih lanjut.

         Konstitusi arti material dan arti formal
    Konstitusi arti material, jika dilihat dari segi isinya konstitusi arti material memuat hal-hal yang menyangkut ketentuan-ketentuan pokok atau dasar bagi rakyat dan negara yang bersangkutan.
   Konstitusi arti formal adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah. Dalam hal ini yang di pentingkan adalah prosedur dalam pembuatan konstitusi, yang di lakaukan secara istimewa berbeda dengan pembuatan peraturan-peraturan lainnya.

         Konstitusi fleksible (luwes) dan rigid (kaku).
      Konstitusi luwes, adalah bila di perlukan perubahan konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat UU biasa. Konstitusi di seebut luwes apabila mudah mengikuti perkembangan zaman atau perubahan masyarakat. Contoh konstitusi luwes adalah new zealand, inggris, dan indonesia.
    Konstitusi kaku, merupakan  kebaliakn dari konstitusi luwes. Prosedur pengubahannya memerlukan prosedur yang istimewa atau rumit ( misalnay, perubahan minimal di setujui 2/3 anggota MPR dan minimal 2/3 yang hadiur setuju dan harus di laksanakan reperindum ). Konstitusi bersifat kaku tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karna tidak hanya memuat hal-hal pokok saja namun  juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karna memuat ketentuan yang bersifat pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Contoh konstitusi kaku, antar lain di amerika serikat, australia, canada dan swiss.

         Konstitusi tertullis dan tidak tertulis
   Konstitusi tertulis, adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah dsn di sebut deengan UUD. Negara-Negara modern sekarang ini menggunakan konstitusi tertulis
   Konstitusi tidak tertulis, berarti tidak ditulis dalam bentuk naskah tertentu ( UUD ) melainkan terdaapat dalam UU biasa dan konvensi. Satu-satunya Negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis adalah inggris.

         Konstitusi dalam arti relatif
Konstitusi dalam arti relatif mengandung pengertian sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu  didalam masyarakat. Misalnya, golongan borjuis liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak penguasa agar hak-haknya tidak dilanggar. Jaminan itu diletakkan dalam UUD.
         Konstitusi dalam arti fositif
Menurut Carl Schmitt konstitusi dalam arti fositif mengandung pengerian sebagai keputusan politik tertinggi dan berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyat.

         Isi pokok konstitusi
Pada prinsipnya isi konstitusi mengenai hal-hal yang bversifat pokok ( baik lahir maupun batin ) tentang penyelanggaraan negara. Isi konstitusi dapat di kemukakan secara rinci, antara lain sbb:
         Organisasi negara, misalnya pemmbagian kekuasaan antara lembaga legislatif ( DPR ), eksekutif (Pemerintah atau presiden), dan yudikatif (Badan Peradilan atau MA ). Isi konstitusi di negara serikat (Federal) antara lain pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintah negara bagian, termasuk prosedur penyelasaian masalah bila terjadi pelanggaran aturan hukum oleh sala satu dari badan pemerintah.
         Hak asasi manusia, Negara-negara demokrasi dalam UUD-nya  memuat tentang jaminan hak-hak asasi manusia.
         Prosedur mengubah UUD, yaitu cara dan syarat-syarat yaang harus di penuhi untuk mengubah UUD
         Ada kalanya UUD memuat ketentuan mengenai larangan mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini untuk mernghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi. Misalnya, UUD mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dengan jelas dan pasti. Hal ini untuk menghidari terulangnya kembali peristiwa seseorang menjabat presiden seumur hidup.
         Cita-cita rakyat dan idiologi negara, yang mencerminkan spirit atau semangat negara yang oleh pembuat UUD ingin di abadikan di dalam UUD.

         Pembukaan UUD
naskah UUD di awali dengan pembukaan atau  preambule (kata pengantar). Preambule pada UUD berbeda rumusannya dengan naskah tertulis pada umumnya.  Rumusan pembukaan UUD merupakan pokok-pokok pikiran, kaidah fundamental, dan kejiwaan darin UUD yang di maksud. Jadi isi dari pembukaan UUD tidak terpisah dengan isi UUD itu sendiri.
         Tiga buah UUD pernah berlaku di indonesia kesemuanya di awali dengan preambule. Pada konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1950 di awali dengan mukadimah. Hal ini sama dengan UUD amerika serikat yang juga di awali pembukaan berupa declaration of independence. Sedangkan pada UUD 1945 di awali dengan pembukaan UUD 1945, mukadimah ataupun pembukaan mempunyai arti yang sama.

         Fungsi konstitusi
         Menjaga kepastian hukum
Setiap tata hukum yang ada pada suatu negara akan selalu kita temukan satu bagian yang secara khusus mengatur ketentuan-ketentuan mengenai keorganisasian negara. Bagian ini di sebut konstitusi atau UUD. Lembaga konstitusi atau UUD ini berfungsi sebagai barometer untuk menjaga adanya kepastian hukum di dalam praktik penyelenggaraan negara.
    Pada umumnya setiap negara di dunia ini mempunyai tujuan tertentu yang telah di rumuskan dalam konstitusi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, negara yang bersangkutan mempunyai seperangkat alat, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan fungsi dan peranan masing-masing.lembaga negara tersebut haruslah mendasarkan tindakannya secara konstitusional. Artinya, sesuai dengan yang telah di gariskan oleh ketentuan dalam UUD.
         
         Membatasi kekuasaan dalam negara
Setiap negara mempunyai supra dan infra struktur politik. Supra struktur terdiri dari lembaga legislatif , eksekutif, dan yudikatif. Infra struktur terdiri dari partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Kedua struktur politik tersebut mempunyai kekuasaan dan kemampuan memaksakan kehendaknya atau mengendalikan pihak lain. Boleh di katakan bahwa pada hakikatnya negara adalah organisasi kekuasaan. Kekuasaan tersebet mempunyai kecenderungan untuk di salah gunakan. Untuk membatasi kekuasaan dalam negara para ahli hukum dan politik sependapat bahawa harus ada aturan main yang di wajudkan melalui seperangkat kaidah hukum yang dalam kehidupan bernegara dituangkan dalam sebuah konstitusi.


Arti dan Makna Alenia Pembukaan UUD 1945
• Alenia Pertama
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”
Dalam kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” terkandung suatu pengakuan tentang nilai “hak kodrat” . Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan. Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alenia pertama merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal.
• Alenia Kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang bebahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur “
Perwujudan kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti obyektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain. Hasil dari perjuangan tersebut terjelma dalam suatu Negara Indonesia dengan kemampuan dan kekuatan sendiri untuk menuju cita-cita bersama yang berkeadilan dan berkemakmuran. Demi terujudnya cia-cita tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai suatu kebulatan.
• Alenia Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Pengakuan ‘nilai religius’ dalam pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” mengandung makna bahwa Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religious, amerupakan dasar dari hokum positif negara maupun dasar moral negara. Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan “didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat segala bangsa. Pernyataan kembali ke proklamasi dalam kalimat ”…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Alenia Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuaan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam alenia ke empat termuat prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Negara Indonesia seperti yang disimpulkan dari kalimat “…Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia…”. Pemerintahan dalam susunan kalimat “pemerintahan Negara Indonesia…” maksudnya dalam pengertian sebagai penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan Negara dan segala kelengkapannya (government) yng berbeda dengan pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan Negara, yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra,1979:230).
Prinsip-prinsip kenegaraan :
a. Tujuan Negara
• Tujuan Khusus: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
• Tujuan Umum: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
b. Ketentuan diadakannya UUD Negara (“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia…”)
c. Bentuk Negara (“…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”)
d. Dasar filsafat Negara (“…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuaan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”)
Keterkaitan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi dan pasal-pasal
Dalam ketetapan MPRS/MPR menerangkan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD. Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945
Di dalam system tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hokum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hokum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945 karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
Alasan Terjadinya Perubahan UUD 1945 setelah Amandemen
Amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD nya itu sendiri. Amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud,1999:64)
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama orde lama dan orde baru, bahwa penerapan pasal-pasal UUD 1945 memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden. Karena latar belakang inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat dan tidak dapat diganggu gugat.
Suatu hal yang mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya system kekuasaan dengan “check and balance” terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kea rah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
ATAU
Konstitusi adalah hukum negara yang paling penting. (Kata "negara" merujuk pada sebuah wilayah otonomi dengan kekuasaan yang berlaku bagi para penduduknya.)
Konsitusi menentukan siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu dan bagaimana melakukannya. Konstitusi Belanda menentukan, misalnya, peran monarki dan para menteri. Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang lain dibuat, apa tugas para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan propinsi. Lebih dari itu, Konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki rakyat Belanda di negara mereka.
Sejak sedari awal Konstitusi Belanda menetapkan hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara sebagai hak asasi manusia. Hak asasi manusia bukanlah hak warganegara terhadap satu sama lain, melainkan hak warganegara untuk menjalani kehidupan mereka, untuk mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan, tanpa campur tangan negara.
Pasal pertama Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latarbelakang atau keyakinan yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.
Negara hanya boleh membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konstitusi belum dikenal di Belanda pada Abad Pertengahan. Penguasa memiliki kekuasaan penuh dan tidak perlu menyesuaikan diri pada hukum. Beberapa waktu kemudian, sebagian orang tertentu memperoleh hak yang diberikan oleh penguasa, tetapi baru pada Abad ke-18 setiap orang tanpa kecuali mempunyai hak dan bahwa setiap lembaga negara berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini ditetapkan dalam Konsitusi di Belanda pada tahun 1798. "Konstitusi Kerajaan Belanda" yang masih berlaku sampai sekarang dirancang pada tahun 1815.
Konstitusi tidak mudah dirubah-rubah seperti peraturan yang lain. Namun demikian, perubahan yang signifikan terhadap Konstitusi pernah terjadi di Belanda. Pada tahun 1848 Raja William II setuju untuk merubah Konstitusi yang menyatakan bahwa kekuasaan monarki dikurangi dan kekuasaan rakyat menjadi lebih besar. Perubahan ini begitu dramatisnya sehingga "Konstitusi 1848", yang dirancang oleh ahli hukum konstitusional Thorbecke, dianggap sebagai awal dari lahirnya demokrasi di Belanda. Namun baru pada tahun 1917 hak untuk memilih dalam pemilu diperluas mencakup semua pria, sedangkan kaum wanita diberi hak pasif untuk pertamakalinya. Pada tahun 1922, hak aktif untuk memilih bagi kaum wanita akhirnya ditetapkan dalam Konstitusi walaupun sudah diusulkan sejak tahun 1919.

No comments:

Post a Comment